Jajaran Polsek Tambusai Bekuk Pelaku Narkotika di Depan Rumah Makan Sinar Baru

abadikini.com, ROKAN HULU – Jajaran personil Polsek Tambusai kabupaten  Rokan Hulu (Rohul), Riau berhasil mengamankan Seorang Laki-laki berinisial (ID) alias Idam (31) yang diduga Pelaku penyalahguna’an Narkotika Jenis Sabu, Senin (11/12/2017) di dean rumah makan sinar baru tambusai

Informasi yang didapat dari rilis humas polres rohul  menyebutkan, bahwa pelaku adalah seorang buruh  warga Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Padang Lawas – Sumut.

Tersangka  ditangkap berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP.A/ /XII/2017/Riau/Res Rohul/Sek Tambusai, 11 Desember 2017

Kronologi penangkapan berawal bahwa pada Hari Senin (11/12/2017) sekira pukul 14.30 wib Personil Polsek Tambusai Bripka Joko Santoso mendapat informasi dari masyarakat bahwa (ID) membawa narkotika jenis shabu-shabu dari Aek Tingga dan hendak dibawa ke Kota Bangun Desa Batang Kumu.

Atas informasi   tersebut Bripka Joko Santoso langsung melaporkannya ke Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S. sos.

AKP Yulihasman, S. sos. langsung memerintahkan anggota Reskrim melakukan penyelidikan, kepada Bripka Joko Santoso dan dibantu oleh Rudi yang  tinggal ditaulan baru dan mereka bergerak langsung dan  melakukan penangkapan terhadap  terlapor.

Saat itu terlapor menggunakan  SPM RX king warna hijau dan berhenti di depan rumah makan Sinar baru.

Melihat target operasi tersebut sudah berhenti  Bripka Joko Santoso langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan terhadap terlapor dan saat diinterogasi terlapor  mengaku berinisial ( ID ) alias Idam.

Dalam penggeledahan tersebut didapatkan dalam katong celana terlapor satu kantong plastik kecil berisi batu kristal di duga shabu-shabu, uang sebasar Rpm 2.180 000 diduga uang hasil penjualan, satu buah hp merk samsung lipat ,satu unit spm RX king tanpa nopol.

Setelah itu Bripka Joko Santoso meminta bantuan Bripka Aandi Supriadi, Bripka Marta Kusuma, Bripka Hamdi Purwanto, Brigadir Alfiandri, Brigadir Riki Parau karena terlapor sempat melawan dan hendak melarikan diri.

Setelah berhasil diamankan terlapor dan barang bukti dibawa dan  diamankan ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku (ID) dan barang bukti shabu sudah diamankan di Mapolsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut, “kata Kapolres Rohul AKBP Yusuf Rahmanto melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus dalam rilisnya. (ak.R.lubis)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker