Mulai Tahun Depan Seluruh Transaksi Bitcoin akan Dilarang di Indonesia, Ini Alasan Bank Indonesia

abadikini.com, JAKARTA – Harga bitcoin makin tak terbendung. Harga mata uang kripto ini terus mencetak rekor tertinggi dan kini sudah menembus level US$ 12.000.

Mengutip CNBC merujuk situs CoinDesk, harga bitcoin sudah mencapai US$ 12.123,98, Rabu pagi ini (6/12/2017).

Alhasil, kapitalisasi pasar bitcoin pun kian menggembung menjadi US$ 203 miliar.

Nilai market cap bitcoin itu sudah melampaui produk domestik bruto (PDB) sejumlah negara.

Ambil contoh Selandia Baru yang menurut data Bank Dunia memiliki nilai PDB sebanyak US$ 185 miliar per Juli 2017.

Bloomberg melaporkan, kapitalisasi pasar bitcoin juga lebih besar daripada PDB Qatar, Kuwait dan Hungaria.

Bukan itu saja. Dengan market cap bitcoin sekarang, lebih dari cukup untuk membeli 15 unit kapal induk super terbaru USS Gerald R. Ford.

Kapal induk supercarrier bertenaga nuklir itu dikirim ke Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) pada bulan Mei 2017 dengan harga sekitar US$13 miliar atau setara Rp175,5 triliun per unit.

Kapitalisasi pasar perusahaan-perusahaan top dunia pun sudah disalip bitcoin.

Lonjakan market cap bitcon bahkan sudah jauh melewati kapitalisasi pasar dua bank paling berpengaruh di dunia yakni Goldman Sachs Group Inc dan UBS Group AG.

Kapitalisasi pasar Goldman Sachs tercatat sebanyak US$ 93,67 miliar, kemarin.

Sementara, nilai kapitalisasi pasar UBS Group AG sebesar US$ 64,65 miliar.

Sekalipun digabung, market cap dua bank itu tetap belum mampu mengalahkan bitcoin.

Harta kekayaan dua miliarder top dunia, Bill Gates dan Warren Buffett jika digabungkan pun tidak akan cukup untuk membeli semua bitcoin yang beredar di pasar saat ini.

Catatan saja, menurut data Bloomberg billionaires Index, kekayaan bersih Gates bernilai US$ 90 miliar, sedangkan Buffett memiliki harta sebanyak US$ 84,3 miliar.

 

Bank Indonesia larang bitcoin mulai 2018

Sementara itu, terkait bitcoin, Bank Indonesia (BI) berencana melarang transaksi pembayaran menggunakan bitcoin pada 2018.

Larangan bitcoin ini akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI mengatakan, dalam PBI uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat, akan diatur salah satunya mengenai bitcoin.

“Saat ini belum ada aturan yang jelas jika masyarakat melakukan transaksi bitcoin,” kata Onny di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Bitcoin belum diatur secara spesifik oleh BI.

Untuk itu, saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait bitcoin, apakah akan diatur dalam PBI uang elektronik atau terpisah misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.

Yang jelas, BI mengimbau agar merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.

Jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal ini.

BI mengkawatirkan dan masih mencermati terkait risiko penggunaan bitcoin oleh masyarakat.

Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi dan perdagangan obat terlarang.

Memang, ada beberapa investor yang menggunakan bitcoin sebagai alat investasi. Beberapa negara bereaksi berbeda dengan kehadiran bitcoin.

China, Rusia merupakan beberapa negara yang menolak kehadiran bitcoin. Sedangkan, Jepang menerima transaksi bitcoin. (ber.ak/iso)

 

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker