KPU dan Kemenlu Menandatangani MoU Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri

abadikini.com, JAKARTA – Pemilihan umum (Pemilu) tinggal berjarak dua tahun lagi. Demi mengakomodasi pemilih yang tinggal di luar negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai penyelenggaran pemilu di luar negeri.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, dan Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung Pancasila, Kompleks Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat. Penandatanganan tersebut menandai secara resmi dimulainya persiapan Pemilu 2019 di luar negeri.

Selanjutnya akan dibentuk Kelompok Kerja bersama Kemlu dan KPU serta Panitia Pemilihan Luar Negeri di 129 Perwakilan RI di luar negeri.

“Bagi saya dan Kemlu, Pemilu di luar negeri bukan sekedar peristiwa politik. Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri adalah salah satu bentuk perlindungan WNI, yaitu perlindungan hak-hak politik yang dijamin Konstitusi dan diakui norma internasional secara universal,” ujar Menlu Retno, dalam keterangan pers pada , Rabu (6/12/2017).

Diperkirakan terdapat 3 juta WNI yang terdaftar berada di luar negeri. Pada 2014, sekira 2 juta WNI di luar negeri terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014. Dari jumlah tersebut, sekira 700 ribu WNI menggunakan hak pilihnya.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, salah satu perhatian utama yang akan diberikan adalah upaya kalibrasi data pemilih. Sejumlah inovasi sudah dilakukan KPU bersama Kemlu untuk memudahkan pemilih di luar negeri pada 2014. Di antara inovasi tersebut adalah pengiriman surat suara melalui pos dan drop-box. Inovasi-inovasi tersebut akan dilanjutkan untuk Pemilu 2019 mendatang. (bob.ak/okz)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker