Politik Uang Munas KAHMI di Medan, Dapat Digugat Perdata dan Pidana

Oleh:
Elfan Gomes
Advokat yang juga Alumni HMI Cabang Jakarta

 

Kritik dan kecaman anggota KAHMI semakin banyak tentang politik uang dalam pemilihan anggota Presidium KAHMI di Munas Medan awal paruh kedua bulan November ini.

Eggi Sudjana salah seorang anggota KAHMI, Lawyer/Advokat juga Calon Presidium turut berikan kritik dan kecaman. Melalui akurat.co, Kamis (23/11/2017), Eggi Sudjana mendesak Dewan Etik KAHMI Nasional pimpinan Jusuf Kalla (Wapres RI) agar usut dugaan politik uang dalam Munas KAHMI itu.

Eggi menilai, dugaan politik uang itu harus diusut tuntas oleh Dewan Etik KAHMI.

Jika Dewan Etik tidak mengusut, Eggi akan melakukan gugatan perdata atas dasar pasal 1365 KUHPerdata. Alasan Eggi, karena ada perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Masih dari hukum positif, Eggi menegaskan bahwa Presidium yang melakukan politik uang itu dapat dituntut disamping perdata,  juga dengan tuntutan pidana dengan praktek “suap”.  Eggi kemudian memohon kepada Dewan Etik, segera bekerja untuk mencopot oknum Presidium yang melakukan politik uang dan melakukan pemilihan ulang Presidium.

Dari pemikiran hukum  Eggi ini, kasus politik uang pemilihan Presidium pada Munas KAHMI Medan, dapat digugat perdata dan pidana.

Dari sisi perdata, apa dasar hukum gugatan atas kasus politik uang Munas KAHMI?

Menurut Saya dasar hukum disebutkan Eggi itu benar adanya, yaitu Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Dalam hal prilaku politik uang oleh beberapa dalam pemilihan Presidium KAHMI ini membawa kerugian terhadap orang-orang lain yang juga berminat menjadi anggota Presidium tetapi tidak menggunakan metode politik uang atau juga beli suara pemilih. Diduga terdapat minimal 5 (lima) dari 9 (sembilan) anggota Presidium hasil Munas KAHMI Medan telah menimbulkan kerugian terhadap calon-calon Anggota Presidium tidak terpilih.

Dari sisi hukum pidana, para pelaku politik uang ini dapat digugat karena telah melakukan tindakan suap terhadap pemilik suara dalam pemilihan Anggota Presidium. Tindakan suap ini sangat mudah dibuktikan jika benar-benar dilakukan pembuktian fakta dan keahlian melalui sidang-sidang pengadilan pimpinan  hakim. Melalui pengadilan ini obyektivitas dan kebenaran lebih kredibel dan kompeten dapat ditegakkan.

Kehadiran Eggi menggugat perdata dan pidana sangat membantu pencarian obyektivitas dan kebenaran atas kasus politik uang ini.

Pelaku politik uang membuat keterangan palsu yaitu seolah-olah perbuatannya adalah murni. Padahal telah terjadi pelanggaran hukum penyuapan dan menimbulkan keputusan otentik bahwa Presidium terpilih sesuai aturan hukum. Keputusan tersebut merupakan membuat keterangan palsu dalam akta autentik keputusan Munas KAHMI  yang padahal melakukan perbuatan melanggar hukum.

Karenanya, Pasal 263 KUHPidana dan pasal-pasal perbuatan curang yang menyangkut tentang penghapusan hutangnya seharusnya dapat dikenakan terhadap pelaku politik  atau penyuap. Para peserta Munas seharusnya memilih secara obyektif, tetapi karena penyuapan tidak menjalan suara anggota sesuai dengan amanat anggota DPW dan DPD.

Dewan Etik harus mempertimbangkan kemungkinan ada gugatan perdata dan pidana terhadap para pelaku politik uang ini. Demi penegakan hukum dan keadilan, para pelaku politik uang ini harus mendapatkan sanksi hukum yang sama. Tidak boleh ada diskriminatif terhadap pengenaan sanksi terhadap mereka. Adanya gugatan perdata dan pidana ini dapat memberi pendidikan hukum bagi aktivis organisasi masyarakat bukan saja pada KAHMI, tetapi pada ormas-ormas lain.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker