Pengacara Setya Novanto Ancam akan Mengkalinolkan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Yakin KPK akan Kalah 2-0

abadikini.com, JAKARTA – Fredrich Yunadi yakin Setya Novanto akan menang dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Setya Novanto tersebut mengatakan ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang perdana yang digelar Kamis (30/7/2017) lalu menunjukkan bahwa lembaga antirasuah itu tidak siap karena tak memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Faktanya mereka itu takut. Ini seperti ada permainan dan tidak siap. Saya yakin mereka (KPK) akan kalah 2-0,” ujar Fredrich dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).

Dalam praperadilan sebelumnya, Novanto memenangkan gugatan itu dan status tersangkanya dibatalkan.

Selain membatalkan status tersangka, kata Fredrich, pengadilan memerintahkan KPK menghentikan proses penyidikan.

Namun, Fredrich mengaku dirinya belum menerima surat perintah penghentian penyidikan dari KPK.

“Putusan pertama saja mereka tidak menjalankan soal surat perintah penghentian penyidikan. Jelas itu melecehkan hak klien kami,” kata Fredrich.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan kedua pada 15 November 2017 lalu pasca-ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.

Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu.

Status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Ketua Umum Partai Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (seng.ak)

 

 

 

Sumber: Tribun

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker